Sunday, May 31, 2009

Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Dokumen Portofolio

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Pendidikan yang termasuk didalamnya tentang standarisasi mutu pendidikan pada tiap jenjang pendidikan. Pengawasan mutu pendidikan dilakukan dengan berbagai cara, ujian, sertifikasi, maupun penilaian lulusan suatu lembaga pendidikan.
Guru sebagai salah satu komponen utama pendidikan tidak terlepas dari perhatian pemerintah, tidak hanya kesejahteraannya, tetapi juga mutu dari pendidik tersebut. Standar guru menurut Pemerintah Indonesia dituangkan dalam Permendiknas No. 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Dengan dasar itu, guru-guru di Indonesia sudah seharusnya mempunyai suatu standar yang cukup untuk mencetak generasi penerus bangsa menjadi generasi penerus yang berhasil, walaupun pada akhirnya akan kembali kepada pribadi masing-masing generasi penerus yang bersangkutan.
Penilaian atau sertifikasi untuk para guru dalam jabatannya, dilakukan dengan memeriksa dan menganalisis dokumen-dokumen milik guru bersangkutan, mulai dari Surat Keputusan Pengangkatan, sertifikat-sertifikat kegiatan, piagam prestasi, hingga berbagai surat tugas, baik yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan maupun hubungannya dengan lingkungan sosial guru bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana guru tersebut mampu dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai guru, maupun untuk melihat aktifitasnya di lingkungan. Dokumen-dokumen (bukti fisik) tersebut di-bundle dalam satu dokumen portofolio untuk dianalisis oleh tim penilai.
Menurut dr. Fasli Jalal, Phd., Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
  • kualifikasi akademik;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • pengalaman mengajar;
  • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  • penilaian dari atasan dan pengawas;
  • prestasi akademik;
  • karya pengembangan profesi;
  • keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  • pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial; dan
  • penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui dokumen portofolio, telah diberi aturan penyusunan yang dianggap baku. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan penilaian yang dilakukan oleh beberapa universitas di beberapa daerah.
Di Jawa Barat, perguruan tinggi yang menjadi penilai dokumen portofolio para guru yang disertifikasi ini telah ditentukan di beberapa daerah tingkat II dibawah koordinasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Unpas (Bandung), Unswagati (Cirebon), Unigal (Ciamis) adalah sebagian perguruan tinggi yang telah ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi dibawah koordinasi UPI.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi bertugas:
  • menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
  • mengembangkan model-model pembelajaran
  • mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
  • memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP
  • mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan KKG dan MGMP
Pada akhirnya, sertifikasi guru dalam jabatan akan berhubungan dengan sejumlah insentif yang akan diterima guru yang telah lulus sertifikasi. Bisa diambil sedikit kesimpulan, dana yang dialokasikan untuk melakukan program ini sangat-sangat besar, hingga pemerintah sendiri mengakui bahwa sertifikasi guru dilakukan secara bertahap, salah satunya karena terbatasnya alokasi dana.

No comments:

Post a Comment