Monday, December 21, 2009

SEKOLAH BERSTANDAR INDONESIA (SBI)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan kebijakan tentang penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu melalui penetapan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Dalam menerapkan peraturan itu, Pemerintah memetakan sekolah dalam tiga kategori; (1) sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, (2) sekolah yang memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan (3) sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan acuan pada standar pendidikan salah satu salah satu negara Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan masuk dalam kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Pada PP Nomor 38 tahun 2007 dinyatakan bahwa penetapan kebijakan tentang satuan pendidikan bertaraf internasional dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal merupakan kewenangan pemerintah. Pemerintah juga berwenang memberikan izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional. Kewenangan pemerintah berikut adalah penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional. Pemerintah propinsi berwenang menyelenggarakan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pedoman pembiayaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal. Pemerintah propinsi menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan. Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan tersebut mendeskripsikan bahwa pengelolaan sekolah bertaraf internasional merupakan upaya pemenuhan syarat kategori sekolah rintisan bertaraf internasional adalah sekolah agar memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan) serta memiliki keunggulan lebih dengan manambahkan acuan mutu konteks global. Pemerintah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya peraturan tersebut.. Itu berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan memiliki mutu yang setara pula dengan pendidikan formal pada ruang lingkup global.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2007 telah melaksanakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional pada 200 SMA yang tersebar di 32 Provinsi dan 134 Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada tahun 2008 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) secara bertahap ditingkatkan standarnya agar dapat menghasilkan lulusan yang (1) dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional (2) mengikuti sertifikasi internasional yang diselenggarakan oleh anggota negara OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keuanggulan tertentu (3) meraih medali tingkat internasional, serta (4) dapat bekerja pada lembaga internasional.
Secara umum tujuan dari program RSBI adalah: 1) mendorong sekolah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi standar nasional serta meningkatkan keunggulannya dengan mengadaptasi dan mengadopsi keunggulan mutu pendidikan dari salah satu negara OECD atau negara maju lainnya, 2) memberikan arahan dalam melakukan pembaharuan sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan serta memiliki keunggulan bertaraf internasional 3) memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mewujudkan Sekolah Bertaraf Internasional dalam kurun waktu tertentu, 4) menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholder pendidikan di SMA baik di tingkat daerah, nasional dan internasional dalam mengembangkan RSBI, dan 5) mendapatkan model/rujukan RSBI. Program RSBI terdiri atas beberapa kegiatan yaitu identifikasi profil sekolah berdasarkan data hasil inventarisasi kondisi sekolah; penyusunan program kerja RSBI oleh sekolah; penilaian, penyempurnaan dan penyepakatan program kerja melalui asistensi dan sinkronisasi program; dan evaluasi penyelenggaraan program RSBI.
Mendukung pelaksanaan RSBI tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2007 menyalurkan dana bantuan bagi 200 SMA dalam bentuk block grant. Bantuan dana block grant program RSBI merupakan dana rangsangan yang pemanfaatannya dikelola oleh sekolah penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada program kerja yang telah disepakati antara pihak sekolah dengan Direktorat Pembinaan SMA serta diketahui oleh Pemerintah Kab./Kota c.q. Dinas Pendidikan Kab/Kota. Dana bantuan/block grant tersebut sebagai perangsang untuk memenuhi sebagian kebutuhan program RSBI sehingga sekolah perlu mengusahakan selebihnya secara mandiri oleh sekolah, Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkaitan dengan program RSBI tersebut, Direktorat Pembinaan SMA melaksanakan evaluasi pelaksanaan program RSBI yang sekolah susun untuk mengetahui pencapaiannya. Kegiatan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya pembinaan untuk mendeskripsikan profil sekolah, pelaksanaan program kerja, dan pencapaian RSBI.

No comments:

Post a Comment