KASPERSKY UPDATE WITHOUT ONLINE CONNECTION
Easy update for Kaspersky 5, or Kaspersky 6 and Kasepersky 7 without online conection, we can do with download from kaspersky.com site that give you free update line.
* unrar update virus database to My Documents\update kaspersky\
* Open Kaspersky Anti Virus - Update - Setting - Source
* add the address: My Documents\update kaspersky\
* Start Update
For these update (daily, weekly or cumulative), user can access kaspersky.com or here
Kaspersky Internet Security 7 or Kaspersky Anti Virus 7
Kaspersky Internet Security 6 or Kaspersky Anti Virus 6
Kaspersky Internet Security 5 or Kaspersky Anti Virus 5
source
all news, everything news, anywhere news, anything news, allnewsfree : socials culture economics healthy destination touris
Thursday, June 3, 2010
Monday, December 21, 2009
SEKOLAH BERSTANDAR INDONESIA (SBI)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan kebijakan tentang penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu melalui penetapan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Dalam menerapkan peraturan itu, Pemerintah memetakan sekolah dalam tiga kategori; (1) sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, (2) sekolah yang memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan (3) sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan acuan pada standar pendidikan salah satu salah satu negara Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan masuk dalam kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Pada PP Nomor 38 tahun 2007 dinyatakan bahwa penetapan kebijakan tentang satuan pendidikan bertaraf internasional dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal merupakan kewenangan pemerintah. Pemerintah juga berwenang memberikan izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional. Kewenangan pemerintah berikut adalah penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional. Pemerintah propinsi berwenang menyelenggarakan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pedoman pembiayaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal. Pemerintah propinsi menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan. Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan tersebut mendeskripsikan bahwa pengelolaan sekolah bertaraf internasional merupakan upaya pemenuhan syarat kategori sekolah rintisan bertaraf internasional adalah sekolah agar memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan) serta memiliki keunggulan lebih dengan manambahkan acuan mutu konteks global. Pemerintah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya peraturan tersebut.. Itu berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan memiliki mutu yang setara pula dengan pendidikan formal pada ruang lingkup global.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2007 telah melaksanakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional pada 200 SMA yang tersebar di 32 Provinsi dan 134 Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada tahun 2008 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) secara bertahap ditingkatkan standarnya agar dapat menghasilkan lulusan yang (1) dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional (2) mengikuti sertifikasi internasional yang diselenggarakan oleh anggota negara OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keuanggulan tertentu (3) meraih medali tingkat internasional, serta (4) dapat bekerja pada lembaga internasional.
Secara umum tujuan dari program RSBI adalah: 1) mendorong sekolah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi standar nasional serta meningkatkan keunggulannya dengan mengadaptasi dan mengadopsi keunggulan mutu pendidikan dari salah satu negara OECD atau negara maju lainnya, 2) memberikan arahan dalam melakukan pembaharuan sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan serta memiliki keunggulan bertaraf internasional 3) memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mewujudkan Sekolah Bertaraf Internasional dalam kurun waktu tertentu, 4) menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholder pendidikan di SMA baik di tingkat daerah, nasional dan internasional dalam mengembangkan RSBI, dan 5) mendapatkan model/rujukan RSBI. Program RSBI terdiri atas beberapa kegiatan yaitu identifikasi profil sekolah berdasarkan data hasil inventarisasi kondisi sekolah; penyusunan program kerja RSBI oleh sekolah; penilaian, penyempurnaan dan penyepakatan program kerja melalui asistensi dan sinkronisasi program; dan evaluasi penyelenggaraan program RSBI.
Mendukung pelaksanaan RSBI tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2007 menyalurkan dana bantuan bagi 200 SMA dalam bentuk block grant. Bantuan dana block grant program RSBI merupakan dana rangsangan yang pemanfaatannya dikelola oleh sekolah penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada program kerja yang telah disepakati antara pihak sekolah dengan Direktorat Pembinaan SMA serta diketahui oleh Pemerintah Kab./Kota c.q. Dinas Pendidikan Kab/Kota. Dana bantuan/block grant tersebut sebagai perangsang untuk memenuhi sebagian kebutuhan program RSBI sehingga sekolah perlu mengusahakan selebihnya secara mandiri oleh sekolah, Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkaitan dengan program RSBI tersebut, Direktorat Pembinaan SMA melaksanakan evaluasi pelaksanaan program RSBI yang sekolah susun untuk mengetahui pencapaiannya. Kegiatan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya pembinaan untuk mendeskripsikan profil sekolah, pelaksanaan program kerja, dan pencapaian RSBI.
Pada PP Nomor 38 tahun 2007 dinyatakan bahwa penetapan kebijakan tentang satuan pendidikan bertaraf internasional dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal merupakan kewenangan pemerintah. Pemerintah juga berwenang memberikan izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional. Kewenangan pemerintah berikut adalah penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional. Pemerintah propinsi berwenang menyelenggarakan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan dan/atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pedoman pembiayaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal. Pemerintah propinsi menyediakan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan. Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan tersebut mendeskripsikan bahwa pengelolaan sekolah bertaraf internasional merupakan upaya pemenuhan syarat kategori sekolah rintisan bertaraf internasional adalah sekolah agar memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan) serta memiliki keunggulan lebih dengan manambahkan acuan mutu konteks global. Pemerintah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak diterbitkannya peraturan tersebut.. Itu berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan memiliki mutu yang setara pula dengan pendidikan formal pada ruang lingkup global.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2007 telah melaksanakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional pada 200 SMA yang tersebar di 32 Provinsi dan 134 Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada tahun 2008 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) secara bertahap ditingkatkan standarnya agar dapat menghasilkan lulusan yang (1) dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional (2) mengikuti sertifikasi internasional yang diselenggarakan oleh anggota negara OECD atau negara maju lainnya yang memiliki keuanggulan tertentu (3) meraih medali tingkat internasional, serta (4) dapat bekerja pada lembaga internasional.
Secara umum tujuan dari program RSBI adalah: 1) mendorong sekolah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kondisi memenuhi standar nasional serta meningkatkan keunggulannya dengan mengadaptasi dan mengadopsi keunggulan mutu pendidikan dari salah satu negara OECD atau negara maju lainnya, 2) memberikan arahan dalam melakukan pembaharuan sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan serta memiliki keunggulan bertaraf internasional 3) memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mewujudkan Sekolah Bertaraf Internasional dalam kurun waktu tertentu, 4) menjalin kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholder pendidikan di SMA baik di tingkat daerah, nasional dan internasional dalam mengembangkan RSBI, dan 5) mendapatkan model/rujukan RSBI. Program RSBI terdiri atas beberapa kegiatan yaitu identifikasi profil sekolah berdasarkan data hasil inventarisasi kondisi sekolah; penyusunan program kerja RSBI oleh sekolah; penilaian, penyempurnaan dan penyepakatan program kerja melalui asistensi dan sinkronisasi program; dan evaluasi penyelenggaraan program RSBI.
Mendukung pelaksanaan RSBI tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2007 menyalurkan dana bantuan bagi 200 SMA dalam bentuk block grant. Bantuan dana block grant program RSBI merupakan dana rangsangan yang pemanfaatannya dikelola oleh sekolah penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada program kerja yang telah disepakati antara pihak sekolah dengan Direktorat Pembinaan SMA serta diketahui oleh Pemerintah Kab./Kota c.q. Dinas Pendidikan Kab/Kota. Dana bantuan/block grant tersebut sebagai perangsang untuk memenuhi sebagian kebutuhan program RSBI sehingga sekolah perlu mengusahakan selebihnya secara mandiri oleh sekolah, Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkaitan dengan program RSBI tersebut, Direktorat Pembinaan SMA melaksanakan evaluasi pelaksanaan program RSBI yang sekolah susun untuk mengetahui pencapaiannya. Kegiatan evaluasi ini dilakukan sebagai upaya pembinaan untuk mendeskripsikan profil sekolah, pelaksanaan program kerja, dan pencapaian RSBI.
Thursday, November 26, 2009
Ibadah Haji
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Iabdah Haji: Jenis, Swarat, Wajib, Langkah-langkah Ibadah Haji
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.... selengkapnya
Iabdah Haji: Jenis, Swarat, Wajib, Langkah-langkah Ibadah Haji
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.... selengkapnya
Saturday, September 19, 2009
Kado Lebaran Densus 88 Anti Teror Polri Buat RI
16 September 2009, Densus 88 Anti Teror yang merupakan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penggerebekan sebuah rumah yang berada di daerah Solo, Jawa Tengah. Penggerebekan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 15 September 2009 berakhir sekitar 06.00 WIB 16 September 2009.
Hasil penggerebekan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri ini adalah dibungkamnya empat tersangka teroris dan 1 orang meninggal dan seorang ibu hamil turut terluka. Korban meninggal diduga kuat Noordin Moh Top, yang merupakan DPO nomor satu Densus 88 Anti Teror Polri. Hal itu dikuatkan dengan hasil sidik jari yang bersangkutan yang menunjukan 14 titik identik dengan data sidik jari yang dikantongi Polri. Untuk memastikan fakta tersebut, Polri sedang melakukan tes DNA pada korban meninggal tersebut, dan hasilnya bisa didapat dalam waktu lebih kurang 35 jam.
Penggerebekan yang mengakibatkan 1 korban meninggal itu bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1430 H, beberapa hari lagi menjelang Idul Fitri 1430 H, tidak bisa dibantah merupakan kado lebaran istimewa bagi Republik Indonesia yang telah dikoyak-koyak oleh Noordin M. Top dan kelompoknya.
Satu tugas utama Densus 88 Anti Teror Polri terselesaikan. Follow Up yang harus dilakukan Polri adalah operasi intelejen untuk membersihkan sisa-sisa pengikut atau penerus Noordin M Top, berusaha merehabilitasi mereka, atau jika perlu peristiwa penggerebekan yang telah dilakukan, dilakukan kembali.
Hasil penggerebekan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror Polri ini adalah dibungkamnya empat tersangka teroris dan 1 orang meninggal dan seorang ibu hamil turut terluka. Korban meninggal diduga kuat Noordin Moh Top, yang merupakan DPO nomor satu Densus 88 Anti Teror Polri. Hal itu dikuatkan dengan hasil sidik jari yang bersangkutan yang menunjukan 14 titik identik dengan data sidik jari yang dikantongi Polri. Untuk memastikan fakta tersebut, Polri sedang melakukan tes DNA pada korban meninggal tersebut, dan hasilnya bisa didapat dalam waktu lebih kurang 35 jam.
Penggerebekan yang mengakibatkan 1 korban meninggal itu bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1430 H, beberapa hari lagi menjelang Idul Fitri 1430 H, tidak bisa dibantah merupakan kado lebaran istimewa bagi Republik Indonesia yang telah dikoyak-koyak oleh Noordin M. Top dan kelompoknya.
Satu tugas utama Densus 88 Anti Teror Polri terselesaikan. Follow Up yang harus dilakukan Polri adalah operasi intelejen untuk membersihkan sisa-sisa pengikut atau penerus Noordin M Top, berusaha merehabilitasi mereka, atau jika perlu peristiwa penggerebekan yang telah dilakukan, dilakukan kembali.
Friday, September 11, 2009
KORUPSI DAN BUDAYA?
Bukan suatu rahasia bahwa dana pembangunan yang dikucurkan untuk pengadaan atau rehabilitasi sarana maupun prasarana suatu lembaga pemerintah, entah itu untuk pembangunan sarana gedung atau pembelian ballpoint, kurang lebih 11% lebih tinggi dari harga pasaran sebenarnya. Hal ini berkaitan dengan berbagai pos dari anggaran suatu rehabilitasi atau pembangunan selalu dinaikan (mark up) lebih kurang 10 - 20%, seperti umumnya proposal-proposal yang diajukan.
09 September 2009, seorang "pejabat" salah satu harian media cetak yang berbasis di Tasikmalaya, entah secara sengaja atau tidak, mengatakan, dana alokasi yang dikucurkan oleh pemerintah untuk suatu rehabilitasi, pembangunan, pengadaan, 11%-nya merupakan dana khusus untuk "dibagi-bagikan" kepada para siapa saja yang mau "mengusik" rehabilitasi, pembangunan, pengadaan yang sedang dilaksanakan, tidak terkecuali wartawan yang telah mengantongi undang-undang tentang kebebasan pers.
Masih menurut sumber tersebut, 11% itu bisa dibagikan kepada siapa saja yang mau "mengusik", atau mereka akan menanggung akibatnya ketika tim audit mengaudit hasil pekerjaan yang sedang dilakukan, berkenaan dengan kualitas pekerjaannya.
Sebagai wartawan dia mengatakan, dalam suatu rehabilitasi, pembangunan, pengadaan suatu lembaga pemerintah, pasti ada "kekurangan" dan itulah yang menjadi senjata bagi para wartawan untuk mendapatkan "tunjangan" dari proyek rehabilitasi, pembangunan, pengadaan yang sedang dilaksanakan, atau mereka akan memuat "kekurangan" tersebut di medianya. Sekali menyambangi suatu proyek, kadang 100 atau 500 ribu rupiah "uang dari rakyat" itu dapat mereka kumpulkan. Masalah berita untuk medianya bisa ditunda atau bahkan tidak akan masuk ke bagian produksi, dan semua aman. Itu apa yang dikatakannya.
Jadi jangan menjadi heran ketika suatu sarana atau prasana pemerintah yang baru 3 bulan atau satu semester sudah kembali menjadi bangkai dan tidak layak pakai. Hal ini berkenaan dengan kualitas dari rehabilitasi, pembangunan, pengadaan sarana dan prasana tersebut yang kadang tidak memenuhi sarat kualitas.
Dana "normatif" dari suatu proyek ini akhirnya menjadi suatu sarana untuk mendapatkan legitimasi "berbagai pihak" dari "berbagai pihak" dalam melaksanakan proses rehabilitasi, pembangunan, pengadaan. Apakah itu merupakan suatu bentuk korupsi?
Toleransi sebagai budaya timur ternyata sekarang ini telah mendapat tempat yang paling dielu-elukan di Indonesia ini, walaupun penempatannya hanya sebagai "kendaraan" untuk menguntungkan pribadi atau golongan tertentu saja.
Sistem pengawasan yang lebih banyak menutup mata mengakibatkan kejadian-kejadian seperti ini berubah menjadi suatu budaya, tidak hanya budaya para "tikus" (oknum, red.) tetapi lambat laun menjadi budaya "manusia" (orang Indonesia, Red.).
Undang-undang anti korupsi tidak akan mampu menjamah mereka, karena mereka telah "menutup semua link" agar mereka semua "aman" dan tidak akan "malu".
Haruskan KORUPSI menjadi BUDAYA Indonesia agar tidak ada lagi KORUPSI?
09 September 2009, seorang "pejabat" salah satu harian media cetak yang berbasis di Tasikmalaya, entah secara sengaja atau tidak, mengatakan, dana alokasi yang dikucurkan oleh pemerintah untuk suatu rehabilitasi, pembangunan, pengadaan, 11%-nya merupakan dana khusus untuk "dibagi-bagikan" kepada para siapa saja yang mau "mengusik" rehabilitasi, pembangunan, pengadaan yang sedang dilaksanakan, tidak terkecuali wartawan yang telah mengantongi undang-undang tentang kebebasan pers.
Masih menurut sumber tersebut, 11% itu bisa dibagikan kepada siapa saja yang mau "mengusik", atau mereka akan menanggung akibatnya ketika tim audit mengaudit hasil pekerjaan yang sedang dilakukan, berkenaan dengan kualitas pekerjaannya.
Sebagai wartawan dia mengatakan, dalam suatu rehabilitasi, pembangunan, pengadaan suatu lembaga pemerintah, pasti ada "kekurangan" dan itulah yang menjadi senjata bagi para wartawan untuk mendapatkan "tunjangan" dari proyek rehabilitasi, pembangunan, pengadaan yang sedang dilaksanakan, atau mereka akan memuat "kekurangan" tersebut di medianya. Sekali menyambangi suatu proyek, kadang 100 atau 500 ribu rupiah "uang dari rakyat" itu dapat mereka kumpulkan. Masalah berita untuk medianya bisa ditunda atau bahkan tidak akan masuk ke bagian produksi, dan semua aman. Itu apa yang dikatakannya.
Jadi jangan menjadi heran ketika suatu sarana atau prasana pemerintah yang baru 3 bulan atau satu semester sudah kembali menjadi bangkai dan tidak layak pakai. Hal ini berkenaan dengan kualitas dari rehabilitasi, pembangunan, pengadaan sarana dan prasana tersebut yang kadang tidak memenuhi sarat kualitas.
Dana "normatif" dari suatu proyek ini akhirnya menjadi suatu sarana untuk mendapatkan legitimasi "berbagai pihak" dari "berbagai pihak" dalam melaksanakan proses rehabilitasi, pembangunan, pengadaan. Apakah itu merupakan suatu bentuk korupsi?
Toleransi sebagai budaya timur ternyata sekarang ini telah mendapat tempat yang paling dielu-elukan di Indonesia ini, walaupun penempatannya hanya sebagai "kendaraan" untuk menguntungkan pribadi atau golongan tertentu saja.
Sistem pengawasan yang lebih banyak menutup mata mengakibatkan kejadian-kejadian seperti ini berubah menjadi suatu budaya, tidak hanya budaya para "tikus" (oknum, red.) tetapi lambat laun menjadi budaya "manusia" (orang Indonesia, Red.).
Undang-undang anti korupsi tidak akan mampu menjamah mereka, karena mereka telah "menutup semua link" agar mereka semua "aman" dan tidak akan "malu".
Haruskan KORUPSI menjadi BUDAYA Indonesia agar tidak ada lagi KORUPSI?
Subscribe to:
Posts (Atom)